Minggu, 18 Mei 2014

Pengaruh Transaksi Internet Dalam Perilaku TSI



  Internet sebagai sumber informasi tentang hal apapun tentu akan sangat membantu kehidupan masyarakat. Bagi mereka yang bekerja di bidang pendidikan, bidang literasi, atau bidang kesenian, bisa mencari berbagai informasi dari internet.Misalnya, bila ada seorang guru atau dosen yang akan memberi materi pelajaran dan ingin mencari informasi yang lebih banyak, mereka bisa menggunakan internet. Tak hanya dalam hal pekerjaan, siapapun bisa mencari informasi tentang apa saja, misal mencari artikel tentang informasi penyakit, informasi tempat hiburan, dll.

Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Seperti bertransaksi barang atau jasa menggunakan internet. Dengan adanya transaksi melalui internet, orang orang di dunia dapat melakukan kegiatan jual beli tanpa bertatapan muka. Dengan adanya situs jual beli online baik yang lokal seperti Bhineka, Lazada, dan lain lain. dan juga situs jual beli online yang ada di luar seperti e-Bay kemudahan untuk mendapatkan barang yang kita inginkan dapat dengan mudah kita dapatkan.

Dalam hal pergaulan, internet juga punya peranan yang sangat besar. Banyaknya forum dan jejaring sosial saat ini yang bisa membantu siapa saja untuk menambah pergaulan. Ini juga merupakan salah satu manfaat internet bagi masyarakat. Manfaat jejaring sosial juga tak hanya menambah pergaulan, tapi juga mempererat pertemanan dan membuat kita berlatih untuk bersosialisasi lebih baik. Akhir-akhir ini marak sekali tentang bisnis online. Anda pun bisa menjalankan sebuah bisnis di internet. Gangguan pemanfaatan teknologi sistem informasi adalah penyimpangan- penyimpangan atau penyalahgunaan teknologi informasi yang dilakukan oleh banyak kalangan. Berikut adalah beberapa penyalahgunaan atau gangguan pemanfaatan teknologi informasi yang sering kita temukan yaitu :

1.    Pencurian data dari orang lain
2.    Pencurian uang orang lain
3.    Pencurian data rahasia milik Negara atau institusi
4.    Merusak atau mengganti sistem database institusi maupun perusahaan
5.    Penyadapan e-mail
6.    Munculnya pembajakan lagu dalam format MP3
7.    Pornografi

Untuk pencegahan dari gangguan pada pemanfaatan teknologi informasi dilakukan peran serta pemerintah dalam upaya mengontrol perkembangan teknologi informasi dan komunikasi untuk mencegah penyalahgunaan yang mungkin terjadi di masyarakat. Selain itu, aturan- aturan tentang teknologi informasi juga tertuang dalam undang- undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronika).

Tujuan dari pembentukan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 tercermin dari pasal 4, yaitu mengenai pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektornik yaitu:
• mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia
• mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat
• meningkatkan efektivitas dan pelayanan publik
• membuka kesempatan seluas- luasnya pada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab
• memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi. Pokok pikiran dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terdapat dalam pasal-pasal di bawah ini :
  1.  Pasal 8 Pengakuan Informasi Elektronik
  2. Pasal 9 Bentuk Tertulis
  3. Pasal 10 Tanda tangan
  4. Pasal 11 Bentuk Asli & Salinan
  5. Pasal 12 Catatan Elektronik
  6. Pasal 13 Pernyataan dan Pengumuman Elektronik
Transaksi Internet bukan saja menyangkut dengan transaksi ekonomi. Ada banyak lagi transaksi yang dapat dilakukan melalui internet, contohnya transaksi pengiriman dan pengambilan file, dan lain sebagainya.





Recent Post