Internet sebagai sumber informasi tentang hal apapun tentu akan sangat membantu kehidupan masyarakat. Bagi mereka yang bekerja di bidang pendidikan, bidang literasi, atau bidang kesenian, bisa mencari berbagai informasi dari internet.Misalnya, bila ada seorang guru atau dosen yang akan memberi materi pelajaran dan ingin mencari informasi yang lebih banyak, mereka bisa menggunakan internet. Tak hanya dalam hal pekerjaan, siapapun bisa mencari informasi tentang apa saja, misal mencari artikel tentang informasi penyakit, informasi tempat hiburan, dll.
Transaksi Elektronik adalah perbuatan
hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau
media elektronik lainnya. Seperti bertransaksi barang atau jasa menggunakan
internet. Dengan
adanya transaksi melalui internet, orang orang di dunia dapat melakukan
kegiatan jual beli tanpa bertatapan muka. Dengan adanya situs jual beli online
baik yang lokal seperti Bhineka, Lazada, dan lain lain. dan juga situs jual
beli online yang ada di luar seperti e-Bay kemudahan untuk mendapatkan barang
yang kita inginkan dapat dengan mudah kita dapatkan.
Dalam hal pergaulan,
internet juga punya peranan yang sangat besar. Banyaknya forum dan jejaring
sosial saat ini yang bisa membantu siapa saja untuk menambah pergaulan. Ini
juga merupakan salah satu manfaat internet bagi masyarakat. Manfaat jejaring
sosial juga tak hanya menambah pergaulan, tapi juga mempererat pertemanan dan
membuat kita berlatih untuk bersosialisasi lebih baik. Akhir-akhir ini marak
sekali tentang bisnis online. Anda pun bisa menjalankan sebuah bisnis di
internet. Gangguan pemanfaatan teknologi sistem informasi adalah penyimpangan-
penyimpangan atau penyalahgunaan teknologi informasi yang dilakukan oleh banyak
kalangan. Berikut adalah beberapa penyalahgunaan atau gangguan pemanfaatan
teknologi informasi yang sering kita temukan yaitu :
1.
Pencurian
data dari orang lain
2.
Pencurian
uang orang lain
3.
Pencurian
data rahasia milik Negara atau institusi
4.
Merusak
atau mengganti sistem database institusi maupun perusahaan
5.
Penyadapan
e-mail
6.
Munculnya
pembajakan lagu dalam format MP3
7.
Pornografi
Untuk pencegahan dari
gangguan pada pemanfaatan teknologi informasi dilakukan peran serta pemerintah
dalam upaya mengontrol perkembangan teknologi informasi dan komunikasi untuk
mencegah penyalahgunaan yang mungkin terjadi di masyarakat. Selain itu, aturan-
aturan tentang teknologi informasi juga tertuang dalam undang- undang ITE
(Informasi dan Transaksi Elektronika).
Tujuan dari pembentukan UU
ITE Nomor 11 Tahun 2008 tercermin dari pasal 4, yaitu mengenai pemanfaatan
teknologi informasi dan transaksi elektornik yaitu:
• mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai
bagian dari masyarakat informasi dunia
• mengembangkan perdagangan dan
perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat
• meningkatkan efektivitas dan pelayanan
publik
• membuka kesempatan seluas- luasnya
pada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan
dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab
• memberikan rasa aman, keadilan, dan
kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi. Pokok pikiran dalam UU
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terdapat dalam pasal-pasal di bawah
ini :
- Pasal 8 Pengakuan Informasi Elektronik
- Pasal 9 Bentuk Tertulis
- Pasal 10 Tanda tangan
- Pasal 11 Bentuk Asli & Salinan
- Pasal 12 Catatan Elektronik
- Pasal 13 Pernyataan dan Pengumuman Elektronik
Transaksi Internet bukan saja menyangkut dengan transaksi
ekonomi. Ada banyak lagi transaksi yang dapat dilakukan melalui internet,
contohnya transaksi pengiriman dan pengambilan file, dan lain sebagainya.
Sumber : http://albertus19.wordpress.com/