Senin, 18 April 2011

Fenomena Masyarakat Anak Jalanan

Anak Jalanan Adalah Fenomena Masyarakat Dilihat dari Sosialisasi Program Pendidikan Usia Dini

Anak jalanan belum mendapat perhatian masyarakat dan sentuhan pendidikan yang layak dari pemerintah. Mereka hanya dianggap sebuah fenomena yang kecil dan tidak berarti. Melalui program PAUD di daerah, sudah saatnya pemerintah memikirkan fenomena ini sebagai salah satu peningkatan mutu sumber daya manusia di daerah khususnya. Presiden Republik Indonesia telah mencanangkan pelaksanaan PAUD demi kepentingan terbaik anak Indonesia, pada Hari Anak Nasional, 23 Juli 2003.
PAUD adalah upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir hingga 6 tahun, melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan, perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan memasuki pendidikan lebih lanjut. Bentuk penyelenggaraan pendidikan menitik beratkan pada peletakan dasar kearah pertumbuhan dan perkembangan fisik (koordinasi motorik halus dan kasar), kecerdasan (daya pikir, daya cipta, kecerdasan emosi, kecerdasan spiritual), sosio emosional (sikap dan perilaku serta agama) bahasa dan komunikasi, sesuai dengan keunikan, dan tahap-tahap perkembangan yang dilalui anak usia dini.
Anak Jalanan
Lihat anak-anak jalanan mereka juga termasuk kelompok anak-anak usia dini yang sangat rawan dan kurang beruntung. Hampir setiap hari orang lebih dewasa bahkan orang tuanya sendiri, memperkerjakan atau memanfaatkan anak usia dini untuk meminta-minta atau mengamen di tempat umum seperti perapatan jalan, stasiun, dan terminal tanpa memperdulikan keselamatan dan hakekat hidup anak tersebut. Bagaimana peranan hukum disini?
Jelas terlihat bahwa adanya “pemerkosaan” dan pelanggaran Konvensi Hak Anak, terutama hak hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan anak. Bagi orang tua atau orang dewasa yang memperkerjakan anak-anak ini seharusnya dijerat sebagai sebuah tindakan kriminal, selain melanggar undang-undang juga secara tidak langsung telah membunuh harkat dan martabat anak tersebut? Memperkerjakan anak di bawah umur saja sudah melanggar hukum, bagaimana dengan memanfaatkan anak dengan mengemis di tempat umum? Tidakkah itu merupakan tindakan kriminal yang tersembunyi?
Bagi orang tua anak jalanan tersebut dapat dikatakan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak no. 23/2002 pasal 26, yang menyatakan bahwa orang tua mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk pertama mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi anak, berdasarkan kalimat ini, bahwa anak jalanan jelas tidak diasuh, dipelihara, dididik dan dilindungi. Kedua, orang tua menumbuh kembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya. Dengan seharian di jalanan dimanakah orang tua dapat menumbuh kembangkan anak sesuai kemampuan bakat dan minatnya? Ketiga, orang tua mencegah terjadinya perkawinan pada usia dini. Siapa yang dapat menjamin anak jalanan tidak mengenal seks diusia belia, bahkan anak laki-laki banyak menjadi korban sodomi atau anak perempuan diperkosa atau dimanfaatkan
tubuhnya untuk memuaskan nafsu seks orang-orang sekitarnya. Masihkah masyarakat menutup mata dan terus menciptakan kondisi yang memunkinkan hal ini terjadi?
Anak jalanan adalah sisi kecil dalam kehidupan masyarakat, tetapi penting untuk ditindak lanjuti keberadaannya. Selain melanggar hal-hal di atas, pertama, anak-anak jalanan juga riskan terhadap kecelakaan di tempat umum, seperti di jalan raya atau kereta api. Nyawa seorang anak jalanan jauh lebih berharga, karena mereka juga anak bangsa. Kedua, anak jalanan lebih dekat dengan kriminalitas, karena sejak kecil mereka sudah mengenal dunia kriminal, selain mereka obyek yang perlu dilindungi, perlu juga dijaga jangan sampai mereka menjadi subyek dalam dunia kriminal. Ketiga, menyangkut ketertiban, keindahan dan kenyamanan kota, dimana-mana mereka berada dan menyebar ini membuat pemandangan kota tidak indah di pandang mata. Namun lebih penting daripada itu adalah hakekat hidup dan bertumbuh kembang anak tersebut perlu menjadi prioritas, karena ini akan menyangkut pendidikan anak bangsa.
Peranan Pemerintah dalam Program PAUD
Pertama yang dilakukan adalah sosialisasi dengan seminar/workshop, penyuluhan, menerbitkan bulletin, termasuk membuat artikel-artikel dan pemberitaan melalui media massa, mulai media cetak, media audio dan media visual. Kedua memfasilitasi forum PAUD, dengan membentuk forum PAUD Propinsi, Kabupaten/Kota dengan memberikan dana operasional, memberikan fasilitas sekretariat, ikut berperan aktif di forum PAUD, memberikan akses yang luas bagi Forum.
Ketiga memberikan dukungan penyelenggaraan program PAUD, dengan memasukkan program PAUD sebagai program prioritas pendidikan, memberikan dukungan anggaran, mendorong masyarakat untuk membentuk program PAUD, membantu mensinkronisasikan dinas, instansi dan organisasi dalam program PAUD, juga memberikan dukungan sarana dan prasarana untuk membentuk program PAUD. Keempat yaitu membina penyelenggaraan program PAUD, dengan melakukan monitoring program, memberikan arahan, nasehat dan petunjuk agar program PAUD dapat berkembang.
Program Nasional Pementasan Anak Jalanan
Solusi yang dibutuhkan adalah Program Nasional Pementasan Anak Jalanan dengan melibatkan instansi-instansi terkait, yang utama adanya Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah. Instansi yang terkait adalah Departemen Dalam Negeri dalam hal ini akan menyangkut Pemda baik kota & kabupaten, Departemen Pemberdayaan Wanita, Departemen Kesehatan yang nanti akan meneruskan ke BKKBN baik kota & kabupaten. Dirjen Pendidikan Luar Sekolah Depdiknas yang berkaitan dengan UPTD Pendidikan Dasar, Departemen Hukum dan HAM, POLRI yang akan meneruskan ke POLSEK, dan instansi lain yang terkait.
Langkah awal adalah sosialisasi program dan pendataan para anak jalanan & orang tuanya, orang dewasa lain yang dijalanan. Langkah kedua adalah Pembinaan dan Tindakan Lanjut dengan memasukkan anak-anak ke sekolah gratis dari LSM atau Yayasan Sosial. Bagi anak yatim piatu
menjadi tanggungan dan dipelihara Negara, melalui panti asuhan pemerintah atau swasta. Pembinaan orang tua atau orang dewasa yang berkeliaran di jalan. diberi penyuluhan dan pelatihan ketrampilan serta disalurkan ke bidang-bidang profesi. Pembinaan masyarakat melalui BIMAS dengan informasi yang jelas agar tidak menimbulkan konflik atau salah persepsi. Masyarakat dididik untuk tidak memberikan sedekah di jalanan atau tempat umum. Lebih baik didermakan ke program pementasan anak jalanan.
Manfaat yang diperoleh adalah di kota/kabupaten bersih dari anak jalanan, pengamen, pengemis; Pemukiman kota/kabupaten menjadi indah; Berkurangnya tingkat kecelakaan di jalan raya & kereta api; Memperkecil peluang tindakan kriminal; Mengurangi pengangguran; Program pendidikan 9 tahun dan Program PAUD terpenuhi; Masyarakat aktif membantu panti asuhan dan sekolah-sekolah gratis. Dan lebih penting adalah meninggikan harga diri seorang anak manusia, sesuai harkatnya. Disinilah peranan media massa dalam mensosialisasikan program ini, dengan mengajak masyarakat mendukung program ini dan aktif ikut melaksanakan, dengan dimulai dari diri sendiri.
Peranan dan fungsi media massa adalah ikut serta membentuk kecerdasan bangsa melalui informasi yang membantu keluarga, sekolah dan masyarakat umum untuk mengetahui, menelaah dan menerapkan dalam kehidupan sehari-hari. Ini sudah tercantum dalam Kode Etik Jurnalistik, dengan mendukung program Pemerintah Daerah dalam program PAUD, media massa ikut aktif membentuk kecerdasan bangsa melalui generasi muda menjadi anak bangsa, yang kelak akan menentukan arah dan tujuan bangsa ini.

SUMBER : WARTA KOTA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Recent Post